Menilik Penyebab Melonjaknya Dispensasi Pernikahan Pelajar
Oleh. Ummu Ainyssa
(Kontributor NarasiPost.Com)
Voice over talent: Maya Rohmah
NarasiPost.Com-Martin Luther, seorang profesor teologi asal Jerman pernah berkata, “Tidak ada hubungan, persekutuan, atau kebersamaan yang lebih indah, bersahabat, dan menawan selain pernikahan yang baik”.
Ya, kiranya ungkapan tersebut sangatlah benar. Dalam Islam pun pernikahan merupakan perkara yang agung. Allah Swt. menciptakan hamba-Nya berpasangan suami dan istri, serta menjadikan rasa kasih sayang di antaranya, sebagai bukti tanda-tanda kekuasaan-Nya. Pernikahan juga merupakan bentuk dari ibadah jika dilakukan sesuai dengan syariat. Sayangnya, sebagian masyarakat terkadang melakukan pernikahan hanya sebatas menyalurkan hawa nafsu dan cinta. Atau lebih dari itu, hanya untuk menutupi aib perzinaan dan mendapatkan status di masyarakat.
Seperti berita banyaknya remaja yang mengajukan dispensasi nikah akhir-akhir ini, sungguh membuat kita mengelus dada. Anehnya perkara ini bukan hanya terjadi di satu atau dua tempat saja, melainkan di banyak kota di negeri ini. Dispensasi nikah (dispa) adalah permohonan untuk mengajukan pernikahan bagi pasangan remaja yang usianya belum genap 19 tahun. Sebagaimana di negeri ini, dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia dibolehkannya menikah adalah usia 19 tahun.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2023/01/24/menilik-penyebab-melonjaknya-dispensasi-pernikahan-pelajar/opini/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost