Pajak Kembali Naik, Rakyat Kian Tercekik
Oleh. Syifa Nurjanah
(Aktivis Dakwah)
Voice over talent: Giriyani SS
NarasiPost.Com-Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen telah berlaku mulai 1 April 2022 dan tidak ada penundaan. Sebagaimana diberitakan oleh jawapos.com (22/03) ia juga mengatakan pada acara webinar Economic Outlook 2022 bahwa kenaikan pajak ini untuk digunakan kembali oleh masyarakat guna menciptakan fondasi pajak yang kuat. Dan hal ini pula dilakukan dalam rangka mengupayakan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HP). Dimana aturan ini disinyalir dapat menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi.
Masyarakat Masih dalam Pemulihan Ekonomi
Dalam dua tahun lebih terakhir Indonesia dihadapkan pada pandemi yang berdampak pada banyak aspek dalam kehidupan masyarakat. Terutama aspek ekonomi, banyak perusahaan yang merumahkan para pekerja dan para pengusaha dibatasi arus geraknya demi mencegah penularan dan meningkatnya kasus angka terinfeksi. Di tahun 2022 ini, barulah masyarakat mulai menghirup aroma pemulihan dalam sektor ekonomi, namun harus mendapatkan kenyataan pemberlakuan pajak dengan tarif baru. Ditambah dengan berbagai kenaikan harga dasar kebutuhan lainnya, aspek pangan terutama.
Ekonom CORE, Pitter Abdullah, menyatakan bahwa menaikan PPN di tengah pemulihan ekonomi sekarang ini tidak tepat. Apalagi di tengah inflasi yang meningkat, justru kenaikan PPN ini akan semakin menambah gerak tinggi lajur tren inflasi. (Cnbcindonesia.com, 15/03/2022)
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/04/06/pajak-kembali-naik-rakyat-kian-tercekik/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost