Pajak Mencekik: Kebijakan Keliru Negara Berbasis Kapitalisme
Oleh. Raihana Hazimah
Voice Over Talent : Dewi F
NarasiPost.Com-Riuh sudah suara rakyat menggema akibat wacana pengenaan pajak pada banyak simpul hidup masyarakat. Sudahlah masih tertatih bangkit dari hantaman pandemi yang itu pun belum usai, rakyat makin dibuat terseok lagi dengan wacana kebijakan yang acapkali tak pro-rakyat.
Dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah mengeluarkan 2 jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Pasal 4A, dua jenis barang yang dimaksud, yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara, serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kemudian 11 jenis jasa layanan yang disebutkan adalah:
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/06/27/pajak-mencekik-kebijakan-keliru-negara-berbasis-kapitalisme/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost