Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pajak Mencekik: Kebijakan Keliru Negara Berbasis Kapitalisme


Oleh. Raihana Hazimah


Voice Over Talent : Dewi F


NarasiPost.Com-Riuh sudah suara rakyat menggema akibat wacana pengenaan pajak pada banyak simpul hidup masyarakat. Sudahlah masih tertatih bangkit dari hantaman pandemi yang itu pun belum usai, rakyat makin dibuat terseok lagi dengan wacana kebijakan yang acapkali tak pro-rakyat.


Dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah mengeluarkan 2 jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Pasal 4A, dua jenis barang yang dimaksud, yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara, serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kemudian 11 jenis jasa layanan yang disebutkan adalah:



  1. Jasa pelayanan kesehatan medis

  2. Jasa pelayanan sosial

  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

  4. Jasa keuangan

  5. Jasa asuransi.

  6. Jasa pendidikan

  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

  9. Jasa tenaga kerja

  10. Jasa telepon umum dengan menggunakan logam

  11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

    (cnbcindonesia.com, 10/06/2021)


Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/06/27/pajak-mencekik-kebijakan-keliru-negara-berbasis-kapitalisme/




Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,


Follow us on :


instagram : http://instagram.com/narasipost


Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9


Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/


Twitter : Http://twitter.com/narasipost