Penerapan Jinayat dalam Islam
Oleh. Aya Ummu Najwa
(Kontributor NarasiPost.Com)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Hukuman mati merupakan salah satu dari jinayat dalam Islam. Sedangkan jinayat adalah bentuk jamak dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, atau jiwa. Sementara menurut istilah, jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan terhadap tindak penganiayaan. Dengan demikian tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan disebut dengan jinayat. Pematahan terhadap gigi, serta pembunuhan yang mirip dengan sengaja disebut pula dengan jinayat. Masing-masing penganiayaan itu disebut dengan jinayat begitu pula sanksi-sanksi bagi masing-masing penganiayaan itu juga disebut dengan jinayat.
Kita tahu bahwa pembunuhan adalah kejahatan terbesar yang dilakukan oleh manusia. Pembunuhan juga merupakan kejahatan pertama yang dilakukan oleh manusia, yaitu Qabil yang membunuh saudaranya Habil. Maka salah satu bentuk jinayat yang paling besar adalah sanksi bagi tindak pembunuhan yaitu jinayat. Dan termasuk salah satu hukum yang paling menonjol yang telah diketahui pengharaman terhadap tindak pembunuhan tanpa hak. Diharamkannya pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur'an dan as-sunnah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surah Al Isra' ayat 33:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang hak, dan barang siapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya"
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/12/15/penerapan-jinayat-dalam-islam/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost