Pengujian Penegakan Hukum dalam Sistem Kapitalisme
Oleh. Rahmiani. Tiflen, Skep
(Kontributor NarasiPost.com)
Voice Over Talent : Yeni M
NarasiPost.Com-Indonesia merupakan salah satu negara yang subur terhadap peredaran narkoba. Hal tersebut terlihat dari tingginya tingkat prevalensi narkoba setiap tahunnya. Tak hanya sampai di situ, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) merilis fakta bahwa Indonesia termasuk dalam jajaran segitiga emas perdagangan narkoba, khususnya metafetamin, bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia. Sungguh suatu fakta yang memprihatinkan.
Tertangkapnya artis Nia Ramadhani beserta suami dan juga sopir pribadi mereka, turut menambah daftar panjang kasus narkoba di Indonesia. Namun yang menjadi sorotan adalah belum lagi tuntas penyelesaian perkara melalui sidang pengadilan, tapi kedua tersangka telah mengajukan permohonan rehabilitasi dan hal tersebut akan dikabulkan.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, yakni Wa Ode Nur Zainab. Menurutnya, Nia dan Ardi adalah korban dari penggunaan narkoba. Dan merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009, maka rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba. (Kompas.com, 10/07/21)
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, ikut menegaskan hal tersebut. Katanya, penyidik tetap akan memproses hukum terhadap Nia Ramadhani dan Ardie. Meski begitu undang-undang pengguna narkotika mewajibkan mereka untuk menjalani rehabilitasi.
“Dalam Pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang. Kemudian dengan rehabilitasi bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah 4 tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik.” Katanya di Mapolres Jakarta Pusat. (Merdeka.com, 10/07/21)
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/17/pengujian-penegakan-hukum-dalam-sistem-kapitalisme/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost