Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pilih Kasih Hukuman Pinangki


Oleh: Azra Syafiya


Voice Over Talent : Yeni M


NarasiPost.Com-Indonesia selalu diklaim sebagai negara hukum. Sebagai konsekuensinya, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai hukum yang telah ditetapkan. Kita semua pun tentunya hapal sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Adil sendiri bermakna berpihak pada kebenaran dan tidak sewenang-wenang. Perlakuan adil seharusnya dipraktikkan pada semua aspek kehidupan dan pada seluruh masyarakat tanpa dibeda-bedakan. Salah satunya adalah masalah penegakkan hukum.


Kemudian jika kita berkaca kembali, apakah keadilan sosial benar sudah terwujud di negeri kita? Dari banyak berita belakangan ini semakin menguatkan anggapan bahwa “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Hukuman berlaku tegas pada rakyat kecil, namun sangat minim menyentuh para pemilik kekuasaan. Miris dan mengiris hati melihatnya.


Dalam beberapa pekan ini, kita pun dibuat geram lagi dengan adanya kasus Jaksa Pinangki. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. (Kompas, 24/06/2021)


Faktanya Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, ia menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Kedua, terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. Ketiga, terlibat permufakatan jahat dengan Djoko Tjandra. (Tempo, 25/06/21)


Menurut dosen hukum pidana Universitas Pharahyangan, Nefa Claudia Meliala, ia menuturkan bahwa seharusnya Pinangki diperberat hukumannya. Berdasarkan ketentuan pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika seorang pejabat publik terbukti melakukan tindak pidana melalui jabatannya, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga. Oleh karena itu, pertimbangan diskon hukuman karena Pinangki seorang ibu yang memiliki balita merupakan pertimbangan yang parsial, tidak memperhitungkan posisi perempuan lain sebagai korban dari tindak korupsi ini. Sangat berbeda dengan penegakkan hukum kasus Baiq Nuril, Angelina Sondakh, dan yang lainnya. Pertimbangan semacam ini bukan lagi soal gender, melainkan berpihak pada siapa yang lebih punya posisi atau jabatan.




Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/04/pilih-kasih-hukuman-pinangki/




Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,


Follow us on :


instagram : http://instagram.com/narasipost


Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9


Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/


Twitter : Http://twitter.com/narasipost