Polemik RKUHP, Awas Semua Bisa Kena!
Oleh. Ana Nazahah
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
Voice over talent: Giriyani SS
NarasiPost.Com-“Semua bisa kena” , istilah ini menggema seiring sinyal pengesahan RUU KUHP yang dinilai minim sosialisasi dan terkesan sembunyi-sembunyi. Istilah ini muncul sebagai bentuk protes pembahasan draf RUU tersebut yang tidak melibatkan masyarakat. Lantas, kenapa hal ini dinilai bermasalah? Apa yang terjadi jika UU ini disahkan?
Berkaca pada UU ITE
Mengingat kembali polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menoreh kegaduhan sepanjang penerapannya. Pasal-pasal karet di dalamnya telah menjerat banyak korban dari mulai aktivis, jurnalis, akademisi, bahkan ibu rumah tangga. Tidak ada standar pasti untuk mengukur hak berpendapat di ruang publik, melanggar atau tidak. Akibatnya, UU ITE malah melahirkan kezaliman dan ketidakadilan pada banyak pihak. Sebagaimana yang dilansir semuabisakena.jaring.id, yakni sebuah website yang dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE. Menurut website tersebut, terdapat ratusan kasus yang menimpa rakyat akibat penyalahgunaan UU ITE.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/07/08/polemik-rkuhp-awas-semua-bisa-kena/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost