Polemik Statuta UI, Inkonsistensi Kebijakan yang Mudah Gonta-ganti
Oleh. Ana Nazahah
(Kontributor Tetap Narasipost.com)
Voice Over Talent : Yeni M
NarasiPost.Com-Gaduh berubahnya Statuta UI memunculkan kritik pedas mayoritas rakyat negeri pertiwi, membuat Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya melepaskan jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank BRI. Kendati Ari telah melepaskan jabatannya, namun rakyat negeri ini terlanjur dibuat kecewa akibat sikap pemerintah yang lagi-lagi dinilai inkonsisten dalam menegakkan aturan.
Rakyat mempertanyakan kredibilitas pejabat dalam menjalankan amanah. Mengapa demi segelintir orang aturan bisa digonta-ganti? Mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 terkait rektor UI yang dilarang rangkap jabatan. Kemudian melahirkan kebijakan baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021.
Jika rakyat hanya diam menyaksikan pejabat melanggar hukum dan tidak memaksa negara untuk berbuat adil terkait polemik rangkap jabatan Rektor UI, akankah Ari Kuncoro mengundurkan diri? Tentu saja tidak. Dari awal negara memang sudah menyatakan sikap membenarkan rangkap jabatan Rektor UI, dengan mengeluarkan kebijakan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021. Mengubah status pelaku pelanggaran yang tadinya bersalah menjadi dibenarkan.
Sikap ini jelas memperlihatkan kebijakan yang plin-plan. Terlebih Presiden Jokowi sendiri pernah menyampaikan melalui sebuah video milik Kantor Media Antara. Di dalam video yang viral tersebut, Jokowi menolak tegas rangkap jabatan. “Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener, kok,” kata Jokowi dengan tegas di video tersebut. Namun sayangnya, ketegasan Jokowi ternyata hanya pepesan kosong. Berubahnya Statuta UI menunjukkan inkonsistensi kebijakan. Hukum begitu mudah diganti.
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/27/polemik-statuta-ui-inkonsistensi-kebijakan-yang-mudah-gonta-ganti/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost