Restorasi Keadilan, Adilkah?
Oleh. Sarinah A
(Pegiat Pena Banua)
Voice over talent: Giriyani SS
NarasiPost.Com-Dilansir pada pada detiknews.com (23/05/2022) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Restorative justice ini diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Berdasarkan survei penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM sebesar 85,2% responden mendukung penerapan pendekatan keadilan restorative untuk menghentikan perkara pidana yang tidak perlu serta kejahatan yang sifatnya ringan. Fadil menjelaskan mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan.
Adanya penghentian seribu lebih kasus perkara oleh kebijakan restorative justice menunjukkan bahwa sistem hukum hari ini belum bisa menghapus tingginya angka kriminalitas serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Adapun sumber sanksinya juga belum jelas sehingga banyak kasus yang mengalami perubahan sanksi/hukuman karena beratnya beban negara menanggung biaya penjara/tahanan, salah satunya dengan kebijakan restorasi keadilan.
Walaupun pendekatan restorative justice diterapkan pada kasus tindak pidana ringan, namun hal ini bisa jadi akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu pada pelaku kejahatan berat untuk mendapatkan hukuman yang ringan. Apalagi dengan kondisi hukum kita hari ini yang mudah diperjualbelikan oleh sebagian kalangan kaum bertahta.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/05/31/restorasi-keadilan-adilkah/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost