RUU-TPKS Disahkan, Mampukah Tuntaskan Masalah Perempuan?
Oleh. Wening Cahyani
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Terkoyak-koyak kemuliaan perempuan
Tercabik-cabik kehormatan perempuan
Sistem buatan manusia menyengsarakan
Perjuangan pembela perempuan semu dan penuh tipuan
Konstitusi telah digulirkan
Para pembela perempuan penuh harapan
Akan terjadi perubahan minim kekerasan
Namun, justru menyuburkan kemaksiatan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, telah mengetok palu tanda sahnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR ke-19 pada 12 April 2022. (Kompas.com, 13/04/2022)
Pengesahan RUU-TPKS mengalami perjalanan yang panjang sejak diusulkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) tahun 2012. Rancangan Undang-Undang ini masuk draft Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun, tahun 2020 sempat keluar dari Prolegnas dan masuk kembali tahun 2021 dan April 2022 gol disahkan.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/04/24/ruu-tpks-disahkan-mampukah-tuntaskan-masalah-perempuan/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost