THR, antara Hak Pekerja dan Kesejahteraan Sementara
Oleh. Reni Adelina
(Kontributor Narasipost)
Voice over talent: Giriyani SS
NarasiPost.Com-Berkah Ramadan mendatangkan suasana yang menyenangkan bagi seluruh pekerja di tanah air, karena tradisi pembagian THR sudah berada di depan mata. Kebahagiaan ini datang, pasalnya ada tambahan nilai lebih berupa uang yang akan didapat saat menjelang hari raya tiba. THR ini diberikan oleh sebuah perusahaan atau atasan kepada para pekerjanya.
Tahun ini, pemberitaan soal THR pun kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah dan media mengumumkan akan memberikan peringatan dan sanksi tegas jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR atau mencicil uang THR kepada pekerjanya karena alasan pandemi.
Dilansir dari laman tirto.id (3/4/21), Kementerian Ketenagakerjaan RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan pandemi Covid-19. Tentunya kebijakan ini didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/04/11/thr-antara-hak-pekerja-dan-kesejahteraan-sementara/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost