Tiada Kata Gratis dalam Sistem Kapitalis
Oleh: Atik Hermawati
Voice Over Talent : Giriyani
NarasiPost.Com-Beli 100 ikat bayam lebih murah daripada 10 ikat saja. Itulah kiasan yang disampaikan dalam cuitan netizen dr.Tompi dalam akun Twitter-nya. “Harga PCR atau swab harus semurah-murahnya!!! Negara harus hadir memastikan ini. Kenapa negara lain bisa lebih murah dari kita saat ini? Bukankah beli bayam 100 selalu lebih murah dari beli bayam 10. Ayolah Bisa! Mohon kendalinya Pak @Jokowi”, tulisnya (11/08/2021).
Cuitan di atas merupakan salah satu dari banyaknya kritikan masyarakat terhadap mahalnya harga PCR selama ini, meski pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction tersebut. Melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/08/2021), Presiden Joko Widodo memerintahkan agar biaya tes PCR di kisaran Rp450 ribu hingga Rp 550 ribu. Putusan itu disampaikan pada Kementerian Kesehatan, dengan harga awalnya ialah Rp900 ribu.
Namun di satu sisi, negara juga mengevaluasi atau mengaudit lembaga-lembaga penyelenggara tes agar tetap memberi pemasukan bagi negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan beleid anyar yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tarif yang ditetapkan pada uji validitas rapid diagnostic test antigen ialah sebesar Rp694.000. Selanjutnya tarif atas jenis penerimaan PNPB ditetapkan nol persen atau nol rupiah. Namun, besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. PMK itu sendiri mulai diterapkan pada 18 Agustus. (Merdeka.com, 13/08/2021)
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/09/08/tiada-kata-gratis-dalam-sistem-kapitalis/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost