Listen

Description

Di era serba digital ini, programmer adalah salah satu profesi yang paling berkembang. Namun, biasanya perusahaan tidak selalu membutuhkan programmer internal, tetapi lebih memilih freelancer.

Pekerja lepas dan karyawan tetap memiliki beban pajak yang sama. Artinya, keduanya dikenai pajak penghasilan orang pribadi, yakni pasal 21 bekerja di Indonesia sebagai wajib pajak dalam negeri (WP), dan pasal 26 sebagai WP warga negara asing (WNA).