Listen

Description

Agen asuransi termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan asuransi terkait. Pajak agen asuransi dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan maupun Masa yang harus dibayar oleh Wajib Pajak agen asuransi. Adapun atas penyerahan jasa yang dilakukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga dikenakan PPN.