Banyak perusahaan yang menyerahkan beberapa jenis pekerjaannya pada penyedia jasa Outsourcing. Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan jasa pekerja/karyawan. Di podcast kali ini kita bakal membahas ketentuan& dasar huku pajak untuk outsourcing.