Listen

Description

Setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; bebas dari rasa takut dan tertekan; serta bebas mengekspresikan perilaku alami

Konsep hak asasi hewan juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sampai dimana perlindungan hewan dimata hukum di Indonesia dan bagaimana jika terjadi pelanggaran, langkah hukum apa yang bisa dilakukan



Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik Lima Prinsip Hak Asasi Binatang

Melanggar, siap siap masuk penjara!



Narasumber :

● Rifqi Asyrafi, S.H.

● Martin Fernando Lubis, S.H., M. Hum.

dari @prestiselawfirm



Supported by: @cheerswater