Listen

Description

Pembunuhan ataupun perbuatan lainnya yang menimbulkan hilangnya nyawa orang termasuk kategori tindak pidana.

Sanksi dari melakukan tindak pidana tersebut diatur dalam sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, bagaimana kalau tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri.?



Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik MEMBELA DIRI DARI KEJAHATAN, KOK DIHUKUM?



Narasumber :

● Zubairi, SH, MH.

- dari 92 Lawfirm



Supported by: @cheerswater