Pasal 335 dalam draf RUU KUHP yang baru akan mengatur mengenai hukuman bagi pembuat lelucon praktis atau yang dikenal dengan instilah prank. Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP tersebut, setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Akan tetapi, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Lalu, apa yang terjadi jika yang di prank adalah pejabat?
Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik Nge-prank Pejabat, Bagaimana Hukumnya?
Narasumber :
● Aditya W Ansory, S.H.
Supported by: @cheerswater