Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan aturan pada 2021 agar lalu lintas di Kota Bandung lancar dan aman.
Aturan tersebut merupakan penerapan aturan yang tertuang dalam program Sistem Informasi Derek (Simdek) yang menjadi implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan dan retribusi di Bidang Perhubungan.
Hal ini muncul karena upaya penindakan pelanggaran parkir liar sebelum yaitu, Penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker bagi pelanggar parkir, dan penguncian roda kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar.
Apa saja peraturan tersebut dan bagaimana sosialisasi dan realisasi program di Tahun 2021?
Yuk saksikan perbincangan kami bersama Kadishub Kota Bandung dengan tema "Sosialisasi Program Dishub Kota Bandung Tahun 2021" live di kanal Tribun Jabar.
@dishubkotabandung
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💗like 💬comment 🔄share 👥tag
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Ayo kita ikuti protokol kesehatan, agar pandemi ini cepat berlalu dengan melaksanakan 3M :
1. Memakai Masker
2. Menjaga Jarak
3. Mencuci Tangan
dan Tidak Berkurumun.. Sehat selalu rekan semuanya 👏💪
#GovernmentTalk #tribunjabarvideo #DishubKotaBandung #RickyGustiadi #SosialisasiProgram #pandemi #Covid19 #SosialisasiProtokolKesehatan #3M #IngatPesanIbu #tribunjabarid #tribunjabar #matalokalmenjangkauindonesia