Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yaitu:
1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Bagaimana tentang kesehatan Anak Jalanan (Anjal) dan Gelandangan ?
Apakah ada tim medis yang khusus menangani mereka ?
Bagaimana cara mengontrol kesehatan mereka ?
Apa masalah kesehatan yang kerap dikeluhkan saudara kita yang hidup di jalanan ?
Untuk Menjawabnya, ada dr. H. Susatyo Triwilopo, SH.,MPH, Selaku Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Sosial Kota Bandung
Saksikan Progran TRIBUN HEALTH edisi Rabu 09 Maret 2022 pukul 11.00 WIB
Live di FACEBOOK, YOUTUBE dan INSTAGRAM TribunJabar.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💗like 💬comment 🔄share 👥tag
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Kendali Siar: ARA
Ayo kita ikuti protokol kesehatan, agar pandemi ini cepat berlalu dengan melaksanakan 5M :
1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
3. Menjaga jarak,
4. Menjauhi kerumunan, serta
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi. 👏💪
Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami:
Website : https://jabar.tribunnews.com/
Instagram: https://www.instagram.com/tribunjabar
Twitter : https://twitter.com/tribunjabar
Facebook : https://www.facebook.com/tribunjabar
#TribunHealth #AnakJalanan #DinasSosialKotaBandung #DinasSosial #BincangSehat #TanyaDokter #TanyaIDI #talkshow #Kesehatan #Covid19 #tribunjabar #tribunjabarvideo #tribunjabarid #jabartribunnewscom #matalokalmenjangkauindonesia