Hari ini tanggal 18 Dzulqadah, yang berarti kurang lebih 20 hari lagi, pada tanggal 10 Dzulhijjah nanti, Ummat Islam akan melaksanakan "Pemotongan atau Penyembelihan Hewan Qurban". Daging hewan qurbannya kemduian akan didistribusi untuk masyarakat dan lingkungan sekitar. Pertanyaannya : 1. Siapakah yang boleh memakan daging hewan qurban ? Atau siapakah yang boleh diberi daging hewan Qurban ? 2. Apakah Orang kaya boleh memakan daging hewan qurban ? dan pertanyaan ke-3. Bolehkah Non Muslim diberikan daging hewan qurban ? 3 (tiga) masalah pokok masalah inilah yang akan menjadi Kajian dalam pembicaraan kita kali ini.
Kajian ini mendasarkan kepada pendapat dari, Ulama Madinah, Dosen Universitas Madinah, Syaikh ABU BAKAR JABIR AL-JAZAIRI dalam Kitab Minhajul Muslim; Syaikh SAYYID SABIQ, Ulama Mesir, Alumni S-3 Universitas Al-Azhar Kairo dan sekaligus Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dalam Kitab FIQHUS SUNNAH, serta Ulama Indonesia, Prof.Dr.(HC) Teuku Mohammad Ash-Shiddiqy, dalam bukunya "Tuntunan Qurban dan Aqiqah". Karena uraiannya cukup panjang, maka kami akan membagi 2 (dua) bagian. Part 1, Bolehkah orang kaya memakan daging hewan qurban ? dan Part 2. Bolehkan Non Muslim diberikan dagung hewan Qurban ?. Selamat mendengarkan