Prof. Dr. (HC) Teuku Mohmmad Hasbi Ashiddiqy, dalam bukunya "Tuntunan Qurban dan Aqiqah" hal.54, dengan mengutip pendapat Al-Hasan, Abu Tsaur dan seluruh Ulama KUFAH, beliau berpendapat : 1. Daging Hewan Qurban dapat diberikan kepada orang berada, orang kaya sekalipun. (Baca Penjelasan Ibnu Abbas dan Mujahid dalam Tafsir Ibnu Katsir mengenai "Al-Qoni" dan "AL-Mu'tar, QS.22/Al-Hajj :36). Siapakah "Al-Qoni' dan Al-Mu'tarr".
Prof Hasbi juga menyatakan : 2. Daging Hewan Qurban dapat diberikan kepada orang Non Muslim (berdasarkan pendapat Ulama Kufah). Hanya Imam Malik yang memandang Makruh. Syaikh Abdul Mutaal Al Jabbar, mengutip Ibnu Qudamah bahwa daging hewan qurban sunnah boleh diberikan kepada non muslim.
Daging hewan qurban ,sama dengan makanan lainnya. Jika kita boleh memberikan makanan kepada siapa saja yang kita inginkan hal ini berlaku juga terhadap daging hewan qurban. Memberi makanan kepada seseorang itu "sedekah Sunnah". Karena sedekah sunnah bisa diterimakan kepada siapa saja, baik muslim maupun non muslim. "Sedekah Wajib" itu tidak boleh diberikan kepada non muslim. Seperti Zakat, dan Qurban Wajib karena nadzar.
Ulama yang membolehkan berdalil QS.60, Al-Mumtahanan :8 dan Hadis Asbabun Nuzul turunnya ayat ini, yaitu Hadis dari Asma' Binti Abu Bakar yang berbuat baik kepada ibunya (yang masih non muslim), yang waktu zaman jahiliyah sudah diceraikan oleh Sahabat Abu Bakar Siddiq RA.