Listen

Description

Untuk menjawab pertanyaan ini, kami sampaikan Pendapat dari Ulama Madinah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab "Minhajul Muslim", Darul Fikr, Libanon, Cet.1, tahun 11432-1433 H /2011 M, hal 263, beliau mengatakan :"  Bagi Juru sembelih tidak boleh diberikan upah dari pekerjaannya itu, diambilkan dari hewan kurban yang disembelihnya. Beliau mendasarkan pada Sabda Nabi dari Ali KW, ketika beliau menjadi "Pania Qurban dari Hewan Qurban Nabi SAW";

Kedua pendapat Prof.Dr. Mohammad Teuku Hasbi Ash-Shiddiqi, dalam bukunya " Tuntutnan Quran dan Aqiqah" yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dilarang menjual kulit hewan qurban, namun boleh menggunakannya atau memanfaatkannya, serta  dilarang mentransaksikan kulit hewan qurban. Beliau mendasarkan Hadis Riwayat Ahmad dari Abi Said dan Qatadah Bin Nu'man. Begitu pula Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya "Fiqhus Sunnah" senada dengan Prof.Hasbi Ash-shiddiqi.

Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Ust. Fuad Thohari, menegaskan bahwa :"Panitia Qurban tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban sedikitpun, misalnya; kaki, kepala dan kulit dll.  baik untuk upah juru sembelih (jagal) atau untuk keperluan panitia."