Allah telah menjadikan pada harta kita itu ada hak untuk orang fakir, orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Sebagaimana Firman Allah Q.S. 51 ayat 19 :" Dan dalam harta benda mereka (termasuk kita) ada hak bagi orang-orang miskin yang meminta-minta dan orang-orang miskin yang tidak meminta-minta, karena mereka memelihara kehormatannya".
Perintah berkurban didasarkan pada QS.108/Al-Kautsar : 2 " Dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah untuk mendekatkan diri kepada Allah", dan Hadist dari Bunda Aisyah RA :"Tidak ada amalan anak cucu Adam di hari idul adha yang paling dicintai Allah, daripada mengalirkan darah hewan qurban....dst" (HR Ibnu Majah No.312 dan Tirmidzi No.1493). Jumhur ulama, berkurban itu sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan, walau ada ulama yang berpendapat "wajib". Karena itu, saya mengajak diri saya dan Para pendengar semua :" Jika kita mampu jangan sampai tidak berkurban". Wallahu a'lam Bish-Showab.