Ada seorang jamaah bertanya : "Ustadz... Apakah Panitia Kurban itu "amil Kurban" sebagaimana "amil zakat" ataukah Panitia Kurban itu berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang yang berkurban (Mudhohhi) ? " Sebab dikampung saya Ustadz...Panitia Kurban itu sangat berkuasa sekali, terhadap daging hewan kurban, sampai-sampai "Shohibul Qurban" orang yang berkurban ketika "memberikan kambing kurbannya kepada Panitia, kemudian mengamanahkan agar diberikan 1 (satu) Paha, hati dan kepala kambing. "ditolak oleh Panitia", dengan mengatakan "ketentuan disini" Pengurban kambing hanya mendapat satu paha saja. Hati dan kepala kambing, tidak bisa kami berikan. Itu ketentuan disini.
Jika melihat Qaul Qadim Imam Syafi'i dan Imam Hambali, bahwa orang yang berkurban boleh memakan separohnya dan Pendapat Imam Malik, bahwa Orang yang berkurban boleh memakan sesukanya dan boleh membagi sesukannya. Walau kemudian jumhur ulama, baik Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah, mengatakan :"Daging hewan qurban dibagi menjadi 3 (tiga) bagian. 1/3 bagian untuk Shohibul Kurban dan keluarganya; 1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada karib-kerabat, tetangga dan sahabat, serta 1/3 bagian untuk disedekahkan kepada fakir dan miskin,". Maka alangkah tidak eloknya jika ada penolakan dari Panitia Kurban terhadap Pemberi amanah (Shohibul Kurban) bila masih dalam koridor 1/3 bagian dari daging kurban, namun permintaannya ditolak. Patutkah wakil pelaksana kurban menolak amanah dari Shohibul Kurban, orang yang memberi amanah hewan kurban.....? Mari kita renungkan bersama. Wallahu 'alam Bish Shawab.