Listen

Description

Apakah Panitia Qurban wajib mempelajari dan mengamalkan fiqih quban ? Pertanyaan ini menjadi lebih menarik jika kita simak Penyataan Prof. Dr. Teuku MohammadHasbi Ashiddiqi, didalam bukunya "Tuntunan Qurban dan Aqiqah" Pustaka Rizki Putra, Semarang, Cet.II Edisi 3, Nopember 2010,  halaman 52 yang mengatakan : " tidak boleh orang yang berkurban tidak memakannya sama sekali (Red. daging hewan Qurbannya), dan tidak boleh disedekahkan seluruhnya (kepada fakir miskin)." Disinilah pentingnya Panitia Qurban, mempelajari, memahami dan mengamalkan fikih Qurban.

Habib Abdurrahman Al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, hal 187. Pada pokoknya beliau menyebutkan bahwa (Panitia Qurban) itu adalah wakil dari orang yang berkurban, atau Shohibul Qurban. Karena itu tidak sah, mewakilkan kepada orang lain, untuk apa yang dipercayakan kepadanya, kecuali orang yang mewakilkan itu memberi wewenang atau ijin kepadanya.

Selanjutnya dalam kitab Khasiyah 'Ianatuth tholibin Syarah Fatkhul Muin,  Juz III, hal 87 Darul Fikri,  "Tidak sah mewakilkan tanpa ijab". Mudah-mudahan kajian ini menjadi pintu pembuka, untuk Panitia Qurban dan siapapun yang ingin mendalami Fikih Qurban. Wallahu 'alam bish-shawab.