Listen

Description

Imam Jalaluddin Ash-Shuyuti, dalam Kitab "Asbah Wannadhoir", mengemukakan Kaedah Fikih yang berbunyi " Al-Muta'addi Afdholu Minal Qaashir"  Amal ibadah yang memiliki manfaat umum dan luas, lebih utama daripada Amal ibadah yang memiliki manfaat terbatas (pribadi-individu). Dalam bahasa sehari-hari sering disebut dengan "Sholeh Sosial lebih utama daripada Sholeh Individual, walau untuk menjadi sholeh sosial, haruslah terlebih dahulu menjadi sholeh individual"..

Kisah kali ini, mengenai sedekahnya Seorang Tabiin, di tahun 180 Hijriyah bernama  Abdullah Bin Mubarok, yang bersedekah terhadap seorang ibu dan keluarganya yang kelaparan karena sudah 3 (tiga) hari tidak makan, "diterima Allah" Sehingga terlambat pergi haji. Hal ini menunjukkan haji yang wajib  seumur hidup itu hanya satu kali. Sedang haji-haji berikutnya adalah bersifat Sunnah saja, sehingga akan lebih baik bila, dana haji sunnah itu di alokasikan untuk kepentingan  membantu Saudara kita yang kelaparan, kesulitan dan atau terhimpit hutang untuk membeli bahan makanan. Wallahu 'alam.