Listen

Description

Dr. Sayyid Sabiq, Ulama Mesir Alumni dan Dosen FakultasUshuluddin, Universitas Al-Azhar Kairo, didalam Kitabnya "Fiqh Sunnah"  mengemukakan "Hikmah disyariatkannya Penyembelihan hewan qurban". Beliau mengatakan : "Ihyaa-an lidzikraa Ibrahiim, wa tuwassi'a 'alannaasi yaual 'iid" untuk menghidup-hidupkan dan mengingat peristiwa Nabi Ibrahim-Nabi Ismail (QS.37/Ash-Shaffat : 107). "Dan telah kami ganti anak itu dengan sembelihan (hewan qurban) yang besar", sehingga yang tersembelih adalah Domba yang besar, bukan Nabi Ismail.

Hikmah "pembagian daging hewan qurban" adalah untuk "membahagiakan semua manusia", tidak hanya untuk ummat muslim saja, tidak hanya untuk orang-orang beriman saja dan tidak untuk orang-orang fakir dan miskin saja. tetapi untuk membahagiakan semua manusia, baik yang muslim maupun yang non muslim. Hari idul Adha itu adalah :"hari makan dan minum serta mengingat Allah SWT", sehingga pada tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah, diharamkan berpuasa, agar "daging hewan qurban yang penuh berkah itu" di makan oleh Ummat Islam , pada hari raya idul adha dan di hari-hari tasyriq-nya.

Karena iedul qurban adalah hari makan dan minum. Maka, Pertama :  tidaklah patut bila ada tetagga yang muslim, "karena kaya" lalu dia tidak diberi bagian daging hewan qurban, ;  Kedua : tidaklah patut sebagai seorang yang beriman, dihari "makan dan minum", Tetangga yang non-muslim, tidak diberikan bagian daging hewan qurban., karena dia Non Muslim. Mari kita berpedoman pada QS.60/Al-Mumtahanah : 8,  dan Sabda Nabi: Bila Engkau masak yang enak atau masak daging, perbanyaklah kuahnya dan berikan kepada tetanggamu". Tetangga disini bisa muslim dan bisa non-muslim. Sedekah sunnah/Hadiah boleh diberikan kepada siapa saja tidak perlu mmemandang agama. Wallahu 'alam.