MK membuat keputusan fenomal, kali ini MK memutuskan mantan terpidana koruptor dapat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatidf setelah 5 tahun keluar penjara. Bagaimanakah Om Bob menanggapiKoruptor Direstui Untuk Nyaleg Lagi, Salah Kaprah?ini?