"Jika Indonesia ingin maju kemakmuran di masa mendatang, maka hendaknya perekonomian
bangsa disusun atas dasar Indonesia sebagai negara agraris. Oleh karena itu diperlukan
peraturan-peraturan yang memperkuat hak atas tanah dan SDA untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat" -- Moeh Hatta 1943