Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Bagaimana jadinya nasib bahasa Indonesia dan bahasa daerah kita bila orang-orang tanpa pikir panjang menghubungkannya ke Undang-Undang Pornografi? Masyarakat bisa ramai-ramai dipenjarakan karena mengucapkan kata-kata ini di ranah publik: butuh, pacul, bujang, pantat, tilo-tilo, dan momok, yang bisa berarti alat kelamin dalam bahasa daerah tertentu.


---


**Sajian dalam episode ini sebagian besar dipetik dari tulisan Afrizal Anoda berjudul “Ke Penjara karena Bahasa”, yang terbit di majalah Tempo edisi 11 Januari 2009.


**Baca juga berbagai celetuk bahasa dari penulis lain di rubrik Bahasa majalah.tempo.co.