Selain zakat, infaq, dan sedekah, dalam islam dikenal istilah wakaf. Kegiatan wakaf pada dasarnya memberikan harta di jalan Allah untuk dikelola atau dimanfaatkan oleh Nazir sesuai dengan yang tujuan diinginkan pemberi wakaf pada saat akad, terutama untuk kemaslahatan ummat. Wakaf dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti wakaf tanah, aset, maupun uang.