Listen

Description

Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 06/MWA-IPB/P/2020 tentang Struktur dan Organisasi Tata Kerja IPB menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan akademik dari satu rumpun disiplin ilmu dan memiliki kekhasan tertentu dilaksanakan dalam bentuk sekolah. Berdasarkan hal tersebut, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University yang memiliki satu rumpun ilmu kini ditetapkan menjadi sekolah. Melalui Surat Keputusan Rektor IPB Nomor 328 Tahun 2021, FKH IPB University bertransformasi dan berubah nama menjadi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University.