Di antara Maqashidusy Syari'ah (tujuan diturunkannya syari'at) yang pokok adalah Hifzhul 'Aql (menjaga akal). Maka Islam memelihara kesehatan daya fikir manusia secara lahir maupun batin. Di antaranya dengan mengharamkan segala hal yang merusaknya, misalnya khamr, yang salah satu bentuknya adalah miras.
Tapi ketika Rasulullah ﷺ diutus, bangsa Arab sudah telanjur kecanduan khamr. Ibunda kita 'Aisyah menggambarkan, seandainya ayat yang awal turun di Makkah langsung mengharamkan khamr, maka pasti orang Arab akan berkata, "Kami takkan pernah meninggalkan khamr selama-lamanya." Nah, kita akan menyimak bagaimana Allah secara bertahap membuat mereka akhirnya meninggalkan khamr selama-lamanya. Luar biasa penuh hikmah.
Kita juga akan menyimak apa sebenarnya yang dimaksud "khamr", apa pengertian "mabuk", dan apa hukum berbagai hal yang terkait dengan itu di sekitar kita.