Listen

Description

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kita pakai saat ini bersumber pada hukum kolonial Belanda. Upaya menggantinya menjadi KUHP versi Indonesia sebenarnya sudah digagas sejak puluhan tahun silam melalui RKUHP (Rancangan KUHP).

Istilah RKUHP muncul pada 1963, tepatnya saat digelar Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Sejak saat itu, RKUHP mulai dirumuskan oleh tim dari pemerintah Indonesia. Namun sampai video ini ditayangkan, pembahasan RKUHP tidak kunjung rampung dan disahkan menjadi KUHP nasional.

Dalam prosesnya, RKUHP menuai polemik karena banyak mengandung pasal yang multitafsir. Publik pun mempersoalkannya.

Penolakan terhadap RKUHP semakin gencar ketika DPR berniat mengesahkannya pada sidang paripurna, September 2019. Ketika itu, ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan untuk menolak disahkannya RKUHP.

Dinamika terkini RKUHP bisa kalian simak melalui perbincangan antara Maidina Rahmawati (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) dengan Ardhany Suryadarma (Rumah Cemara) yang dipandu oleh Tri Irwanda. Yuk, simak videonya!

#RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish