Kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia yang mencakup kebebasan berpendapat, mancari, menerima, dan berbagi informasi. Hal ini berarti setiap manusia (terlepas dari apapun jabatannya) mempunyai hak untuk bebas berekspresi melalui media apapun dan hak tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahkan Undang-Undang di Indonesia juga melindungi hak setiap manusia untuk mengekspresikan diri yang tercantum pada pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28 F UUD 1945. Indonesia sebagai negara yang demokratis dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat seharusnya menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi untuk mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dapat dijadikan sebagai kontrol terhadap jalannya suatu pemerintahan dan kebijakan yang dihasilkan dapat tertuju jelas untuk rakyat (demokrasi). Jadi kebebasan berekspresi seharusnya menjadi wadah untuk berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam pembuatan keputusan untuk Indonesia yang lebih baik. Sehingga podcast ini dibuat agar para pendengar dapat menyadari betapa pentingnya kebebasan berekspresi dan tetap memperjuangkan serta memperjuangkan hak tersebut.
Sumber backsound : https://www.youtube.com/watch?v=3fhUi6JBtFE