[Podcast Dialog Bersama AIS Eps.05]
Adanya isu mengenai kebijakan pemerintah yang ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, jika PPN tetap diberlakukan pada barang konsumsi orang banyak ini maka akan memukul daya beli masyarakat yang berdampak pada indeks keyakinan konsumen (IKK) yang sedang optimistis. Dalam hal lain pemerintah malah sempat mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen pada mobil baru. Tentunya Penerapan PPN ini justru tidak mencerminkan keadilan dan dirasa akan memberatkan kelompok masyarakat pendapatan menengah kebawah dan akan menguntungkan bagi masyarakat dengan pendapatan ke atas.