Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pembentukan PAM Swakarsa pada saat ini akan berbeda dengan PAM Swakarsa pada tahun 1998. Meskipun begitu, masih terdapat potensi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan dalam Peraturan Polri tentang Pengamanan Swakarsa.
Lalu bagaimana sebenarnya PAM Swakarsa yang digadang oleh Kapolri yang baru?
Untuk dapat mengetahui informasi selengkapnya simak podcast berikut ini