Halo #SahabatPUPR, Pembangunan infrastruktur yang secara masif dilakukan Kementerian PUPR untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, tentu tidak terlepas dari dukungan para pekerja konstruksi.
Para pekerja konstruksi melaksanakan tugasnya dengan penuh tantangan untuk menyelesaikan berbagai macam target pembangunan, sehingga Kementerian PUPR berkomitmen untuk melindungi para tenaga kerja konstruksi melalui Surat Edaran Menteri PUPR No.4 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
Penting bagi para pekerja konstruksi untuk mengetahui lebih dekat, apa saja jaminan yang didapat? Bagaimana perhitungannya? dan bagaimana mekanismenya?
Nah, untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak obrolan seru antara Bapak Indro Pantja Pramodo, S.T., M.T., Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR dan Bapak Muhyidin, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, BPJS Ketenagakerjaan hanya di Podcast Sigap Membangun Negeri.
#SigapMembangunNegeri