BEM UI bikin poster yang menarik atensi. Katanya, Presiden Jokowi adalah "King of Lip Service". Lalu Rektorat panas-dingin, dan diundanglah para staff BEM UI untuk klarifikasi poster tersebut. Setelah ditelisik, Rektor UI ternyata Wakil Komisaris BRI. Dengan status itu, apakah ada kaitannya dengan pemanggilan BEM UI yang berarti pula pelanggaran atas kebebasan akademik?