Seperti yang kita ketahui, kesehatan adalah hak dan pelayanan dasar yang harus dipenuhi negara. Pelayanan dasar ini, sebagaimana tercantum dalam UU No 39/ tahun 2009 tentang kesehatan, perlu diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif. Artinya, setiap warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas termasuk orang dengan/yang pernah mengalami kusta, mempunyai hak yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu. Namun, berbagai tantangan dan keterbatasan sumber daya membuat pelayanan kesehatan seringkali belum aksesibel bagi mereka. Untuk itu, penyelenggaraan program layanan kesehatan inklusif terus diupayakan oleh banyak pihak seperti LSM bahkan oleh badan-badan usaha melalui program CSRnya. Bagaimana hal itu diwujudkan? Sejauh mana hal itu berdampak? Dan apa saja tantangannya? Akan dibahas dalam podcast SUKA bersama narasumber: dr Febrina - Junior Technical Advisor NLR Indonesia dan Eman Suherman, SSos. - Ketua TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), PT DAHANA Persero.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id