Apabila seseorang berniat ingin menunaikan ibadah haji dan kemudian mulai menyisihkan rezeki untuk disetorkan dan ditabung dibank. Lantas setelah terkumpul uang tersebut dalam beberapa tahun, apakah tabungan haji tersebut harus dikeluarkan zakatnya? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.