Barangkali pernah kita menjumpai barang berharga milik orang lain yang tertinggal atau tercecer di tempat kita. Sedangkan kita tidak mengetahui siapa pemiliknya. Yang biasa disebut Luqathah (barang temuan). Lantas bagaimanakah pandangan Islam tentang barang temuan tersebut? Apa yang harus dilakukan? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.