Listen

Description

Ketika seseorang meninggal dunia dan menyisakan harta benda untuk beberapa ahli warisnya. Kemudian para ahli waris bersepakat untuk membagi harta peninggalan tersebut secara bagi rata, tanpa melalui perhitungan ilmu faraid. Lantas bolehkah harta waris tersebut langsung dibagi rata? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.