Listen

Description

Apabila suatu ketika karena udzur sehingga menyebabkan seseorang tidak sempat mengerjakan sholat qobliyah shubuh misalnya karena ketiduran. Kemudian ia mengerjakannya setelah sholat Shubuh. Lantas bolehkah hal tersebut dilakukan? Adakah dalil haditsnya? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.