Eps 194 :
Bila pada suatu kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang merasa sangat mengantuk karena kelelahan atau baru menyelesaikan pekerjaan berat. Kemudian ia memutuskan untuk menjamak sholatnya atau menunda sholat setelah tidur sebentar. Lantas bolehkah hal tersebut dilakukan? Adakah landasan dalil haditsnya? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.