Zakat terikat oleh hitungan haul (setahun) dan nisab (batasan jumlah). Bila waktu dan jumlahnya tersebut sudah terpenuhi maka ia wajib segera mengeluarkan zakatnya. Lantas bolehkah seseorang menunda mengeluarkan zakat menunggu hingga Ramadhan tiba karena bermaksud ingin mendapatkan lipat gandanya pahala? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.