Listen

Description

Aqiqah dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak yang ditentukan waktunya yakni pada hari ketujuh, keempatbelas setelah kelahirannya. Jika orang tua si anak tidak memiliki kemampuan maka tidak disunnahkan melakukan aqiqah. Lantas bagaimana jika setelah seseorang itu dewasa dan menikah lalu suaminya berniat untuk mengaqiqahkan isterinya yang sewaktu kecil belum aqiqah? Bolehkah hal itu dilakukan? Dengarkan penjelasan Islami di podcast Ruang Qolbu episode kali ini.