Apabila seseorang memiliki semacam mesin pengambilan uang tunai mandiri (ATM) dan berada di daerah yang cukup jauh dari perkotaan. Sehingga banyak warga masyarakat yang terbantu dengan memanfaatkan mesin tersebut untuk mengambil uang, tanpa harus pergi ke kota yang jaraknya jauh. Lantas bolehkah si pemilik mesin ATM tersebut mengambil keuntungan dari setiap proses jasa penarikan uang yang dilakukan di mesin ATM miliknya? Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.