Wudhu adalah salah satu amalan dan ibadah yang fadhilahnya sangat luar biasa. Diantara fadhilah wudhu ialah bahwa wudhu dapat mensucikan sang mutawadhdhi’ (orang yang wudhu) dari kesalahan dan dosa serta membersihkan anggota tubuh yang dibasuhnya dari kotoran-kotoran yang menempel.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: ”Barang siapa berwudhu dan membaguskan wudhunya (menyempurnakan wudhu dengan memperhatikan fardhu dan sunah-sunahnya), maka keluarlah dosa-dosa dari jasadnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya”.(HR. Muslim no.361, Shohih).
Lantas bagaimanakah dengan wanita yang sedang haid, bolehkah ia berwudhu meski bukan untuk sholat? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.